Menurut Kapolsek Pardasuka, bahwa kejadian jambret Ponsel bermula saat korban Nuraini (14) pelajar SMP asal Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian secara tiba-tiba dari arah belakang datang dua unit sepeda motor jenis matik yang dinaiki oleh 4 orang yang tidak dikenal. Selanjutnya kawanan pelaku tersebut langsung memepet sepeda motor korban.
Karena terkejut, kata Iptu Jumbadiyo melanjutkan, korban langsung menghentikan sepeda motornya. Selanjutnya salah satu pria tidak dikenal tersebut langsung mengambil paksa Ponsel milik korban yang disimpan di dashboard motornya. Usai merampas Ponsel korban, kawanan pelaku langsung melarikan diri. “Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar oleh warga namun tidak berhasil ditangkap,” imbuhnya.
Menurut Kapolsek Pardasuka, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat anggota Unit Reskrim selama melakukan penyelidikan. “Berkat kegigihan anggota akhirnya salah satu pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap. Sementara itu 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran,” tutur Kapolsek Pardasuka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun,” pungkas Kapolsek Pardasuka.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
