Menurut keterangan pelaku, bahwa aksi pencurian ini dilakukan seorang diri, pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB sore. Sapi hasil curian ini diangkut dengan menggunakan kendaraan Pickup pinjaman dari salah satu kenalannya. “Lalu dengan kecerdikan pelaku, sapi-sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi lain, dengan tujuan agar aksinya tersamarkan,” kata Kapolsek Sukoharjo.
Menurut Iptu Poltak Pakpahan, bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya laporan korban. Atas laporan ini, kemudian langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti petunjuk lainnya.
Awalnya polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun, namun berkat kegigihan dan kejelian anggota di lapangan. “Akhirnya petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian,” ujar Iptu Poltak.
Iptu Poltak Pakpahan menambahkan, berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengakut sapi-sapi hasil curian. Atas petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu. “Berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian. “Ya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
