Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu, pada Jumat (13/1/2023), tangkap seorang pengedar obat Hexymer.
Identitas pelaku pengedar obat Hexymer yang ditangkap adalah berinisial HM (59). Pelaku diringkus di rumahnya, berlokasi di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, sekira pada pukul 17.00 WIB sore.
Saat Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Pengedar Obat Hexymer ini, dari tangan HM, yang berprofesi sebagai penjual es itu, aparat berhasil menyita 15 plastik klip berisi 149 butir siap edar, uang tunai Rp120 ribu dan 1 buah dompet tempat tersangka menyimpan pil terlarang tersebut.
Dalam keterangannya, pihak Satnarkoba Polres Pringsewu membenarkan telah menangkap seorang pengedar obat Hexymer.
“Ya benar, kemarin sore Satnarkoba Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pengedar obat keras ilegal berinisial HM,” demikian ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Sabtu (14/1/2023) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
