Kejadian itu, berawal saat korban diajak salah satu teman wanitanya pergi untuk menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Saat tiba di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang pria. Diketahui bahwa salah satu pria tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu pria lainnya adalah tersangka AK.
Setelah korban berkenalan dengan kedua pria tersebut dan mengobrol, lalu tersangka AK pergi membeli Miras. Kemudian mereka mengkonsumsi Miras secara bersama-sama.
“Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke dalam semak-semak lalu menyetubuhinya,” ungkap Iptu Feabo.
Menurut Kasat Reskrim, bahwa terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, karena orang tua korban memergoki putrinya pulang ke rumahnya pada pagi hari. Setelah ditanyai orang tuanya, akhirnya korban mengakui jika dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya. “Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” kata Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu,” kata Iptu Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Kamis (12/1/2023) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——-> Klik: GOOGLE NEWS
