Lebih lanjut Iptu Yudi Raymond menjelaskan, bahwa keempat pelaku diringkus polisi di lokasi terpisah pada Sabtu (22/10/2022) beberapa hari yang lalu. Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 9 pagi. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kemudian dari nyanyian YO, satu jam berikutnya polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,98 gram berikut alat hisab sabu. Sementara itu dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0,55 gram berikut alat hisap sabu.
“Dari keempat tersangka, Barang Bukti (BB) sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 gram,” ungkap Iptu Yudi Raymond.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network