Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Polres Pringsewu, pada Jumat (6/1/2023), menangkap seorang tersangka penipuan berkedok gadai mobil di wilayah Pringsewu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, identitas pelaku penipuan berkedok gadai mobil di pringsewu yang ditangkap adalah berinisial MA (61). Akibat kasus penipuan dan penggelapan ini, korban merugi hingga puluhan juta.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka MA ini. “Ya benar, pada Jumat (6/1/2023) yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Rabu (11/1/2023) siang.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa tersangka MA yang merupakan pensiunan PNS ini, diamankan Polisi dirumahnya yang berlokasi di Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pegelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, atas nama Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Kecanatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Hal ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/ 638/XI / 2021/SPKT/POLRES PRINGSEWU/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 November 2021. “Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021,” ujar Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—— Klik: GOOGLE NEWS
