Setelah itu tersangka meminjam lagi sebesar Rp50 juta dengan alasan akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya tersebut. Korban masih mau meminjamkan lagi, karena tersangka menjaminkan 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar surat keterangan jual beli tanah.
Tersangka juga berjanji akan mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021. Setelah waktu yang ditentukan tiba, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban, dengan berbagai dalih saat ditagih oleh korban.
“Setelah dicek ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan tersangka juga palsu. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, bahwa sebelum ditangkap polisi, tersangka DA sempat berupaya menghindari proses hukum dengan kabur ke provinsi Bangka Belitung. “Dan tersangka berhasil ditangkap, saat kabur ke rumah salah satu kerabatnya, yang berada di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka DA, bahwa uang pinjaman dari korban telah dihabiskan untuk bersenang-senang. Diantaranya untuk bermain judi, nyabu dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network