Pringsewu.Lappung.COM – Pencuri motor warga Pardasuka ditangkap polisi. Yakni inisial MNA, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka atas dugaan pelaku curanmor.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Pencuri Motor Warga Pardasuka ditangkap Polisi:
Terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). seorang warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Berinisial MNA (17), diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka. Pada Sabtu (2/1/2022), dinihari sekira jam 02.00 Wib.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi. Menjelaskan, tersangka MNA diringkus Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scopy No.Pol BE 2584 UN. Milik Sukardi (52), yang sedang diparkirkan olehnya di depan rumah. Bertempat di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pada Selasa (16/11/2021), pukul 14.30 Wib.
“Sebelum hilang sepeda motor oleh korban diparkirkan didepan rumah dalam posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor. Saat ditinggal masuk kedalam rumah sepeda motor dicuri oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. pada Senin (3/1/2022) siang.
Setelah menerima laporan pengaduan korban. Kemudian polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya polisi menemukan sepeda motor yang identik dengan milik korban. Sedang dikendarai oleh seorang wanita berinisial J (23) di seputaran pasar Pardasuka.





Lappung Media Network