Pringsewu.Lappung.COM – Berkas Perkara Korupsi Kepala Pekon (Kakon) Way Kunyir dinyatakan Lengkap atau P-21. Hal ini disampaikan pihak kepolisian, usai pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu. Adapun tersangka dalam kasus ini Suparman.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi Kakon Way Kunyir kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu:
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu. Melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti. Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB) Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Pringsewu. Pada Senin (10/1/2022).
BERITA TERKAIT : Suparman Kakon Way Kunyir Ditahan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, M.H. Menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44), yang merupakan kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau P-21.
“Benar, tadi siang kami telah melimpahkan bekas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu” ujarnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K.
Dijelaskan Feabo, tersangka Suparman sebelumnya telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021. Atas dugaan telah melakukan korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon (APB) Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280,951,178.
BACA JUGA: Kepala Pekon Karangsari Digerebek Warga
Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Menurut pengakuan tersangka, lanjut Feabo, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Herry Alam/Rls)





Lappung Media Network