Pringsewu – Jajaran Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Gerebek Judi pada sebuah rumah warga di Pekon Margakaya, pada Senin (25/4/2022) malam. Dari penggerebekan ini Polisi berhasil tangkap empat orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis lanai dengan taruhan uang.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH. Menjelaskan, bahwa keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Pekon Margakaya berinisial SH (38), MY (38), MAR (37) dan MD (32).
“Benar, pada Senin malam kemarin, sekira pukul 23.45 WIB, Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penggerebekan disalah satu rumah warga dan berhasil mengamankan empat warga yang sedang bermain judi kartu,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, Rabu (27/4/2022) siang.
Pada saat dilakukan penggerebekan, lanjut Kapolsek, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang. Dari lokasi penggrebekan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu Remi warna biru, 2 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 265 ribu.
Disampaikan Kapolsek terkait Polsek Pringsewu Gerebek Judi ini, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat karena merasa resah dengan adanya praktik perjudian di lingkungan rumahnya.
“Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung menuju ke TKP dan melakukan penggrebekan, hasilnya Polisi berhasil membekuk 4 pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi,” jelasnya.
Lebih lanjut, keempat pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku disangkakan telah melanggar pasal 303 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun,” tutup Kapolsek.





Lappung Media Network