Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Polsek Gadingrejo berhasil Tangkap dua orang Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus Jambret Ponsel/Handphone. Penangkapan dua pelaku ini berlangsung di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Saat berlangsungnya Operasi Sikat Krakatau 2022, jajaran Polres Pringsewu terus melakukan pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah hukumnya.
Terkait Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Jambret Ponsel ini. Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, membenarkan adanya penangkapan ini. “Benar, Minggu (29/5/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB aparat Polsek Gadingrejo dengan dibantu warga masyarakat. Berhasil mengamankan dua pelaku Curas berinisial SS (21) dan AR (18). Keduanya merupakan warga Desa Margajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran,” ujarnya, melalui rilis tertulis Humas Polres Pringsewu, pada Senin (30/5/2022) siang.
Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku diamankan polisi kurang dari satu jam setelah melakukan aksi jambret terhadap korban Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo.
Saat kejadian, korban yang sedang berteduh di bawah gerbang masuk SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel, tiba tiba didatangi dua pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor. Saat itu juga salah satu pelaku langsung merebut paksa Handphone (HP) korban.





Lappung Media Network