Pringsewu.Lappung.COM – Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara tersangka kasus Sabu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Perkara yang dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu ini adalah atas nama tersangka berinisial ZZH alias Jeje (19). Pelimpahan ini berlangsung pada Senin (19/9/2022) siang, di Kantor Kejari Pringsewu.
Terkait Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kasus sabu ini. Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, S.H menyampaikan, bahwa pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1530/L.8.20/Enz.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
Menurut Iptu Yudi Raymond, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ujar Iptu Yudi Reymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network