Pringsewu.Lappung.COM – Seorang pemuda warga Kelurahan Pringsewu Selatan ditangkap polisi saat hendak mengantarkan pesanan sabu ke rekannya.
Identitas pelaku yang ditangkap adalah inisial
RIV (26), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Saat ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 paket sabu.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa tersangka RIV diringkus polisi, pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 11.30 WIB, saat sedang melintas di Kelurahan Pringsewu Utara. Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit Ponsel dan 2 paket sabu siap edar.
“Tersangka kita amankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu salah satu rekannya,” ungkap Iptu Yudi Raymond, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Jumat (25/11/2022) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network