Pringsewu.Lappung.COM – Seorang residivis kasus Narkoba di Pringsewu, kembali ditangkap polisi, lantaran dirinya masih terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Identitas residivis tersebut adalah berinisial Ris alias Aris Pedet (52). Dia merupakan warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Terkait penangkapan residivis kasus Narkoba di Pringsewu ini. Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa tersangka diamankan polisi saat sedang berada di sebuah rumah di Pekon Sukoharjo III, pada Rabu (23/11/2022), sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam proses penggeledahan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 0,25 gram berikut alat hisap sabu. “Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam karung berisi pakan ikan,” ujar Iptu Yudi Raymond, melalui Rilis Humas Polres Pringsewu, pada Sabtu (26/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network