Pringsewu.Lappung.COM – Mantan Kepala Dusun di Pekon Sukaratu, pada Kamis (22/6/2023), ditangkap Polsek Pagelaran, lantaran kasus penipuan jual beli sebidang sawah.
Identitas oknum mantan Kepala Dusun (Kadus) di Pekon Sukaratu yang ditangkap Polsek Pagelaran ini ialah seorang pria inisial DAH (48), merupakan warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, bahwa tersangka DAH ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan, dengan modus jual beli tanah persawahan. Adapun korbannya adalah Hermawan (45), merupakan warga Kecamatan Pugung, atas kasus penipuan ini, korban dirugikan sebesar Rp70 juta.
“Pelaku DAH berhasil ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Kamis, 22 Juni 2023, sekira pukul 04.00 WIB,” demikian kata Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, Iptu Hasbulloh mengatakan, bahwa modus operandi penipuan yang digunakan pelaku adalah dengan cara menjual sebidang tanah persawahan yang berlokasi di Pekon Sukaratu, kepada korban dengan harga kesepakatan sebesar Rp70 juta.
Beberapa bulan setelah itu, korban memeriksa lokasi tanah yang telah dibelinya dari pelaku DAH. Namun ternyata tanah tersebut telah dikerjakan oleh orang lain.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network