Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Sukoharjo, pada Kamis (6/7/2023), ringkus seorang pemuda pelaku penipuan uang 50 juta hasil pinjaman KUR BRI.
Identitas pelaku penipuan uang 50 juta hasil pinjaman KUR, yang berhasil di ringkus Polsek Sukoharjo ini ialah seorang pria berinisial TB (23), merupakan warga Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, bahwa pelaku TB berhasil ditangkap polisi pada Kamis 6 Juli 2023, sekira pukul 18.30 WIB.
“Pelaku berinisial TB (23), berhasil diringkus pada saat berada di depan kantor Bank BRI Cabang Pringsewu, ketika ia hendak kabur ke Pulau Kalimantan,” demikian ujar Iptu Poltak Pakpahan, pada Sabtu (8/7/2023) pagi.
Lebih lanjut, Iptu Poltak Pakpahan menyampaikan, bahwa kronologis kasus tipu gelap ini, berawal pada Rabu 2 Juni 2023 pelaku TB menawarkan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) di Bank BRI unit Sukoharjo sebesar Rp50 juta kepada korban.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network