“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” ujar Iptu Yudi Raymond.
Iptu Yudi Raymond kemudian mengungkapkan, sebelum dilimpahkan tersangka Arif Setioko telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak 4 Agustus 2022, lantaran terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba, Arif Setioko diringkus polisi di depan rumahnya pada 2 Agustus yang lalu. Pada saat digeledah dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus kain masker,” kata Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka Arif Setioko dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network