Pringsewu.Lappung.COM – Berkas Perkara Hendra Saputra, yang berstatus tersangka atas kasus penipuan dan peredaran uang palsu. Telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Polres Pringsewu Melimpahkan Berkas Perkara Hendra Saputra ke JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu:
Penyidik unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu. Melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti. Kasus penipuan dan peredaran uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu.
Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan, bahwa Penyidikan perkara dengan tersangka Hendra Saputra (32), warga kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Sudah lengkap atau P-21.
“Benar, Selasa kemarin, kami telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan tersangka Hendra Saputra ke Kejari Pringsewu,” terang Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH. Pada Rabu (19/1/2022) siang.
Disampaikan Kasat, tersangka sebelumnya diamankan Polisi setelah melakukan penipuan dalam jual beli Handphone menggunakan uang palsu. Dengan TKP di area parkir Kantor Telkom Komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu. Pada Selasa (19/10/2021) yang lalu. Dalam hal ini merugikan korban Bondan Gatot Isnaeni (24). Warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Nilai kerugian mencapai Rp.3,9 juta.
“Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan oknum Scurity tersebut. Mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pringsewu,” jelasnya.
Sementara itu, selain tersangka, barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 unit HP Oppo Reni 6. Serta 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam. Juga 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat. Serta 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
“Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.
(Herry Alam/Rls)





Lappung Media Network