Pringsewu.Lappung.COM – Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Pringsewu berhasil Tangkap Buronan Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Identitas pelaku yang ditangkap, inisial SA alias Ari (35), warga Dusun Sukamara, Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Pelaku SA sempat kabur beberapa bulan, setelah melakukan aksi kriminalnya, pada Kamis (14/1/2022) yang lalu.
Terkait Polres Pringsewu Tangkap Buronan Pelaku Curanmor ini. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Ia menjelaskan, bahwa tersangka SA diamankan Tim Khusus Anti Bandit, pada Selasa (24/5/2022) dinihari sekira pukul 01.00 WIB, di Pringsewu setelah kembali dari tempat pelariannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap polisi lantaran telah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat Nomor Polisi BE 6254 US milik korban Niken Wulan Arta (19). Tempat Kejadian Perkaranya di halaman parkiran Masjid Jami KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat. Atas kejadian pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp 12 juta.
“Tersangka kita amankan lantaran telah terlibat dalam kasus Curanmor bersama salah seorang temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim, via rilis Humas Polres Pringsewu, pada Rabu (25/5/22) siang.





Lappung Media Network