“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor B-2140/L.8.20/Enz.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21,” ujar Iptu Yudi Raymond, melalui release Humas Polres Pringsewu, pada Kamis (15/12/2022) siang.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa kedua tersangka telah diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diringkus polisi pada Sabtu (22/10/2022) yang lalu di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
Saat ditangkap, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 1 buah pastikan klip bekas pakai. “Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka EP dan teman-temannya,” ungkap Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network