Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » GS Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

    GS Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

    Editor by Editor
    09/11/2021
    in Hukum & Kriminal
    GS terancam Hukuman 15 tahun

    Foto GS menyerahkan diri dan kini telah diamankan Polres Pringsewu. Akibat Ulahnya Sendiri, ia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – GS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akibat ulahnya sendiri, ia dijerat UU Perlindungan Anak.

    Seorang Pria berinisial GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang. Diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul.

    Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap pacarnya FX (17). Warga Kecamatan Pringsewu, yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas dan masih tergolong anak dibawah umur.

    Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tk, S.Ik. MH menjelaskan, tersangka diamankan pasca tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi keluarganya pada Senin (8/11/2021), siang sekira jam 11.00 WIB.

    “Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dengan didampingi keluarganya,” jelasnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Pada Selasa (9/11/21) siang. Demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com.

    Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka diamankan Polisi, atas dasar laporan pengaduan orang tua korban ke pihak Kepolisian pada September 2021 yang lalu. Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya.

    BACA JUGA: Polres Pringsewu Tangkap AS Pengedar Narkotika

    Setelah menerima laporan pengaduan keluarga korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

    GS Terduga pelaku Pencabulan
    Foto GS terduga pelaku tindak pidana. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Selain itu polisi juga melakukan proses visum terhadap korban disalah satu rumah sakit di Pringsewu.

    “Hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan korban juga sudah dalam kondisi hamil dengan usia 7 Minggu” ungkap Feabo

    Dalam proses pemeriksaan tersangka bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya. Tersangka sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilakukan dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2021.

    Pencabulan dilakukan didua lokasi, yakni Pertama di rumah kontrakan tersangka di Wilayah kelurahan Pringsewu Barat. Kemudian yang kedua dan ketiga dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di wilayah Pringadi Kelurahan Pringsewu Utara.

    Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut. Ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban, maupun pada proses hukumnya. Akibat perbuatannya GS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

    “Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

     

    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: AKBP Hamid Andri SoemantriHukum & KriminalIptu Feabo Adigo Mayora PranataPolres Pringsewu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Biro Perencanaan Polda Lampung Sosialisasi DIPA RKA-K/L TA 2022

    Next Post

    Tim UKM Robotik STMIK Pringsewu Ikuti Kompetisi

    Related Posts

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal
    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Membaca Arti Garis Tangan

      Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! 5 Teknologi Ini Sudah Menguasai Hidup Kita Sehari-hari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Teknologi Sains Masa Depan Akan Mengubah Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Pringsewu Amankan Gereja Jelang Misa Natal 2022

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polsek Sukoharjo Ringkus Pelaku Tipu Gelap Rental Mobil

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved