Pringsewu.Lappung.COM – GS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akibat ulahnya sendiri, ia dijerat UU Perlindungan Anak.
Seorang Pria berinisial GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang. Diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap pacarnya FX (17). Warga Kecamatan Pringsewu, yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas dan masih tergolong anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tk, S.Ik. MH menjelaskan, tersangka diamankan pasca tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi keluarganya pada Senin (8/11/2021), siang sekira jam 11.00 WIB.
“Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dengan didampingi keluarganya,” jelasnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Pada Selasa (9/11/21) siang. Demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com.
Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka diamankan Polisi, atas dasar laporan pengaduan orang tua korban ke pihak Kepolisian pada September 2021 yang lalu. Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya.
BACA JUGA: Polres Pringsewu Tangkap AS Pengedar Narkotika
Setelah menerima laporan pengaduan keluarga korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

Selain itu polisi juga melakukan proses visum terhadap korban disalah satu rumah sakit di Pringsewu.
“Hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan korban juga sudah dalam kondisi hamil dengan usia 7 Minggu” ungkap Feabo
Dalam proses pemeriksaan tersangka bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya. Tersangka sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilakukan dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2021.
Pencabulan dilakukan didua lokasi, yakni Pertama di rumah kontrakan tersangka di Wilayah kelurahan Pringsewu Barat. Kemudian yang kedua dan ketiga dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di wilayah Pringadi Kelurahan Pringsewu Utara.
Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut. Ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban, maupun pada proses hukumnya. Akibat perbuatannya GS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.
“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.





Lappung Media Network