Terungkapnya kasus ini, menurut Iptu Pakpahan merupakan hasil kerja keras anggotanya selama lebih dari 1 bulan melakukan penyelidikan. Pelakunya yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini, akhirnya berhasil ditangkap polisi, pada saat sedang melintas di jalan umum Pekon Waya Krui, sekira pukul 02.30 WIB.
Terduga pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli narkotika jenis sabu dari daerah Lampung Tengah.
“Selain barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip tidak berisi barang,” ujar Iptu Poktak Pakpahan.
Kapolsek Sukoharjo menambahkan, bahwa dari hasil interogasi, terungkap motif pelaku nekat melakukan aksi Curanmor adalah lantaran terdesak kebutuhan untuk membeli narkotika. “Rencananya sepeda motor yang didapat dari mencuri tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli sabu,” kata Kapolsek Sukoharjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Sukoharjo. Sedangkan dalam proses penyidikan pelaku akan dikenai pasal berlapis.
Pertama tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya,” tutup Iptu Poltak Pakpahan.
Baca Berita Terkini Lainnya Dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network