“Sebelumnya bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka disekitar TKP,” terang AKP Khairul Yassin Ariga, saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (12/1/2022) siang.
Setelah melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, kata Kasat Narkoba melanjutkan, polisi kembali meringkus tersangka RI als Bejo yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada RS dan FK.
“Bejo merupakan residivis kasus narkotika yang baru satu bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kami amankan saat sedang berada dirumahnya,” jelas Khairul.
Sesaat setelah mengamankan Bejo, polisi kembali melakukan pengembangan kasus. Dengan meringkus Su yang diduga berperan sebagai bandar sabu sekaligus penyuplai sabu kepada RI als Bejo.
“Dari tangan Su Polisi mendapatkan BB berupa 2 buah plastik klip berisi 0,40 gram narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah Handphone dan uang Rp. 200 ribu,” ungkapnya.
Selanjutnya keempat tersangka digelandang ke Mapolres Pringsewu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap keempat tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Khairul Yassin Ariga.
(Herry Alam/Rls)





Lappung Media Network