Pringsewu.Lappung.COM – Seorang Terduga Pelaku Ilegal Logging (Pembalakan Liar) Register 22 ditangkap Unit Tipidter Polres Pringsewu. Pelaku adalah inisial SG warga Pekon Neglasari. Menurut aparat kepolisian, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar, kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan register 22.
Berikut ini siaran pers Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Unit Tipidter Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Ilegal Logging Register 22:
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu. Menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Yakni berinisial SG (61), warga Dusun Sukabumi, Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Pada Sabtu (8/1/22) pagi, sekira pukul 08.00 Wib.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu (12/1/2022) siang.
Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar, kayu jenis sonokeling. Dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 37 potong Kayo jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin. “Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku dibagian belakang rumahnya,” jelasnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tandas Feabo Adigo Mayora.
(Herry Alam/Rls)





Lappung Media Network