Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, bahwa dari 66 kasus narkoba ini pihaknya menetapkan 91 orang tersangka, yang terdiri dari 88 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Selain tersangka, kata Iptu Yudi Raymond meneruskan, bahwa pihaknya juga berhasil menyita Barang Bukti ganja seberat 3.063 gram, kemudian sabu seberat 43,5 gram dan juga 1.443 butir pil hexymer. “Kami juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp11.521.000,” katanya.
Meski kasus Narkoba di Pringsewu semuanya terungkap, akan tetapi Kasat Narkoba tetap mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk selalu menjauhi barang haram tersebut.
Pasalnya, lanjut Raymond, mengonsumsi narkoba hanya akan merugikan diri sendiri. Ia juga menjelaskan, sasaran peredaran Narkoba ini memang biasanya anak muda dan pelajar. “Terlebih untuk anak-anak muda di Pringsewu ya, jangan karena ingin bergaya jadi pakai Narkoba, salah itu,” tegasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network