Pringsewu.Lappung.COM – Masa berlangsungnya Operasi Zebra Krakatau Tahun 2022 di wilayah Kabupaten Pringsewu telah selesai pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Menurut data Polres Pringsewu, selama berlangsungnya Operasi Zebra Krakatau 2022 telah melakukan penindakan kepada 1.946 pelanggar lalu lintas.
Rinciannya, Satlantas Polres Pringsewu menilang sebanyak 54 pengendara, sementara itu sisanya 1.892 pelanggar ditindak dengan teguran dan imbauan.
Terkait masa Operasi Zebra Krakatau Tahun 2022 di Pringsewu yang telah selesai ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Lantas Iptu Khoirul Bahri mengatakan, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor tidak memakai helm, berbonceng lebih dari satu, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, bermain Ponsel saat berkendara, dan berkendara melawan arus.
Sementara itu pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih didominasi berupa pelanggaran tidak memakai sefety belt, tidak memiliki SIM dan Over Dimension Overload (Odol).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS




Lappung Media Network