Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram. Barang Bukti tersebut, disembunyikan pelaku, di cover lampu depan sepeda motor yang dikendarainya.
“Menurut pelaku narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut, merupakan pesanan salah satu rekannya, yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi,” ungkap Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga Honorer pada salah satu badan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus itu, nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu karena terpepet kebutuhan hidup jelang lebaran. “Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan menghadap lebaran,” imbuh Kasat Narkoba.
Menurut Iptu Yudi Raymond, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika ini. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) modus jambret, yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, pada tahun 2014 yang lalu.
Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pringsewu, guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tutup Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network