Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku itu akhirnya berhasil diamankan polisi dan masyarakat. Pelaku TI diamankan berjarak sekitar 200 meter dari TKP. Sedangkan pelaku lain berinisial JA yang sempat lolos melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan satu jam kemudian di wilayah Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran.
“Sebelum diamankan polisi kedua pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur namun berhasil dievakuasi polisi dan diamankan di Mapolres Pringsewu,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Kasat Reskrim menambahkan, selain kedua pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang sempat dicuri pelaku dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor Polisi F 6543 XV yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu sedang mendalami kasus tersebut. Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu, salah satu pelaku Curanmor di Pekon Margakaya, yakni TI mengatakan, saat akan berusaha kabur setelah diteriaki maling sepeda motor Suzuki Satria FU tidak bisa dihidupkan. Lantaran panik dan takut diamuk masa maka sepeda motor ditinggalkan di TKP. Kemudian dirinya berlari menuju area persawahan, namun berhasil ditangkap dan diamuk massa, kemudian dievakuasi polisi ke Mapolres Pringsewu.
Menurut tersangka dirinya nekat mencuri sepeda motor lantaran kepepet biaya membayar sewa kontrakan rumah sebesar Rp 3 juta. “Rencananya motor curian mau dijual dan uangnya digunakan untuk membayar sewa kontrakan rumah,” ujar TI.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
