Pringsewu.Lappung.COM – Seorang warga inisial DL (37) terduga Pelaku Judi Togel Online. Berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Gadingrejo. DL merupakan warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH. Menjelaskan, bahwa tersangka diringkus saat berada disalah satu lapo tuak yang berada di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo. Pada Kamis (17/2/2022) dini hari sekira jam 00.30 WIB.
Dari tangan pelaku, Aparat Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 7 buah kopelan pemasangan nomor togel, 1 buah pena, 2 buah kartu ATM, 1 buah dompet, 1 unit HP dan yang tunai Rp 218 ribu.
“Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pemasang disalah satu lapo tuak di Pekon Wonodadi,” jelas Anwar Mayer. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, pada Kamis (17/2/22) siang.
Diungkapkan Kapolsek, bahwa penangkapan pelaku DL ini sudah menjadi target operasi. Karena aktivitasnya sudah meresahkan warga sekitar dan saat ini sudah ditahan di sel Mapolsek Gadingrejo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tertangkapnya pelaku judi Togel ini berkat laporan masyarakat karena aktivitasnya melakukan transaksi perjudian selalu berpindah-pindah,” tuturnya.
Dari keterangan DL Pelaku Judi Togel Online ini. Ia mengakui sudah melakukannya selama setahun terakhir ini.
Nomor pemasangan togel setiap harinya direkap dan dikirimkan kepada bandar melalui pesan singkat aplikasi What’s App (WA), sedangkan uang pemasangan dikirim via transfer rekening.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna proses hukum lebih lanjut. “Dalam proses penyidikan perkara disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.





Lappung Media Network