Menindaklanjuti laporan korban, kata Kompol Ansori Samsul Bahri meneruskan, anggota Unit Reskrim Polsek Pringsewu langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Melalui hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian. Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya.
“Saat proses penangkapan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah polisi berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan dirumahnya, pelaku tidak bisa berkutik lagi,” ungkap Kompol Ansori Samsul Bahri.
Kapolsek Pringsewu juga mengungkapkan, saat dalam proses interogasi terungkap, selain pencurian di kios fotokopi, tersangka Waris tercatat sudah 3 kali melakukan aksi pencurian lainnya. Yakni, pencurian perangkat komputer di pos parkir Super Market Chandra Pringsewu, pencurian speaker aktif di salah satu rumah warga di Pringsewu Timur dan pencurian mesin amplifier di salah satu masjid di Kemiling, Bandar Lampung.
Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsok ini. Ia mengaku nekat mencuri lantaran tak mampu untuk membeli barang yang dicuri tersebut. “Motif tersangka mencuri hanya ingin memiliki saja dan tidak ada niat untuk menjual lagi,” imbuh Kapolsek Pringsewu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan kini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolsek Pringsewu Kota.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network