Sementara itu, Pelaku HN, yang berprofesi sebagai buruh tani ini mengakui, bahwa telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga milik PT PJA. Pencurian itu dilakukan pada tanggal 24 dan 27 Agustus 2022.
Saat pencurian, kabel tembaga dipotong-potong dengan menggunakan sejumlah alat seperti gergaji besi, palu, kunci pas dan pisau. Kabel tembaga hasil pencurian itu kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor, lalu dijual dan uangnya dibagi rata.
“Dari penjualan kabel tembaga itu kami mendapatkan uang sebesar Rp 1,6 juta dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Saat ditanya motif mencuri, HN mengaku nekat mencuri lantaran penghasilan harian dari pekerjaan buruh tani tidak mencukupi kebutuhan hariannya.”Penghasilan dari bertani tidak pasti ada setiap harinya, sementara biaya kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan, maka saya nekat mencuri,” kata HN.
Atas kejadian itu, HN mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak PT PJA dan keluarga besarnya. Dia juga berjanji tidak akan mencuri lagi. “Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan atas perbuatan saya ini,” tuturnya.





Lappung Media Network