Atas laporan pengaduan pihak PT PJA, kata Kapolsek Pagelaran meneruskan, pihaknya langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian yang mengarah pada HN.
“Setelah HN berhasil diamankan, dia bernyanyi tentang adanya keterlibatan satu pelaku lainnya berinisial MN. Komplotan pencuri itu pun kemudian langsung kami amankan berselang 30 menit kemudian,” kata Kapolsek Pagelaran.
Iptu Hasbulloh juga menyampaikan, dari kedua pelaku itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah palu, 1 buah kunci pas, 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor dan 1 gulung kabel tembaga.
“Kedua pelaku berikut BB telah kami amankan di Mapolsek Pagelaran. Terhadap kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkasnya.
Baca Halaman Selanjutnya——> Klik 3/>





Lappung Media Network