Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dari dalam kotak amal. Antara lain di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Mushola Asyarif Ambarawa dan Mushola Kiblatul Mujahid Ambarawa.
“Diketahui Pelaku sudah melakukan aksi di 5 TKP, namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik,” terang AKB Rio.
Dari penangkapan pelaku, kata Kapolres melanjutkan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah gunting baja, 1 buah obeng, 1 buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp.700 ribu.
“Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013 yang lalu,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.
