Pengungkapan kasus tersebut menurut Kapolsek, berawal dari ditemukannya HP hasil kejahatan dari tangan salah seorang saksi, yang setelah dikembangkan mengarah kepada kedua tersangka.
“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, dalam proses pemeriksaan kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut kedua pelaku HP dicuri dari dalam kamar, saat korban sedang tertidur. Sementara itu motif pelaku nekat melakukan pencurian, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pardasuka. Dalam proses penyidikan perkara, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya.





Lappung Media Network