Pringsewu.Lappung.COM – Dua orang pengedar Pil Hexymer di Pringsewu, pada Selasa (20/12/2022), berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu.
Identitas dua pelaku pengedar ribuan pil Hexymer di Pringsewu yang diringkus adalah berinisial PS (22) warga Desa Kupu Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kotamadya Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Selasa (20/12/2022) siang. Tersangka PS diamankan polisi sekira pukul 14.00 WIB di rumah neneknya yang berada di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, 1 unit Ponsel, 1 buah botol warna putih dan uang tunai Rp 50 ribu.
Sedangkan tersangka RB diamankan polisi sekira pukul 17.00 WIB di salah satu rumah indekos yang berada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Barang bukti dari tangan RB, yang berhasil disita adalah 1.102 butir Pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, 1 unit Ponsel dan 2 buah botol plastik, 1 buah tas dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Kedua tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan kedua tersangka,” kata Iptu Yudi Raymond, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Rabu (22/12/2022) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network