Pringsewu.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Pringsewu, pada Senin (16/1/2023) malam, berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Adiluwih.
Identitas pengedar sabu di Adiluwih yang diringkus polisi adalah berinisial RAS (19), merupakan warga Kecamatan Adiluwih. Saat penangkapan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa RAS diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, pada Senin (16/1/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Ya benar, Senin malam kemarin, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika berinisial RAS,” ujar Iptu Yudi Raymond, pada Selasa (17/1/2023) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network