“Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,” ungkap Iptu Yudi Raymond, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Sabtu (10/9/2022) pagi.
Kasat Narkoba juga menyampaikan, saat di interogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
Saat dilakukan proses penggeledahan, Kasat Narkoba meneruskan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.
“Selain barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan uang tunai Rp 100 ribu yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu,” imbuh Kasat Narkoba.
Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network