Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan Kepada JPU » Halaman 2

    Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan Kepada JPU

    Editor by Editor
    31/01/2022
    in Hukum & Kriminal
    Perkara Tembakau Gorila Dilimpahkan, pringsewu.lappung.com

    Tersangka Perkara Tembakau Gorila Saat Dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    AKP Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu. Yakni di kediamannya masing-masing pada Sabtu 3 Oktober 2021.

    Keduanya ditangkap lantaran terbukti memiliki narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis seberat 3,35 gram. Ganja tersebut menurut pengakuan kedua tersangka dibeli secara online seharga Rp.350 ribu dan dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang ke rumah tersangka.

    “Kedua tersangka diringkus pasca keduanya menerima kiriman paket yang berisi narkotika ganja sintetis,” jelasnya.

    Sementara itu dalam proses penyidikan kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

    “Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Berkas PerkaraDilimpahkanGanja SintetisHukum & KriminalKasat NarkobaKhairul Yassin ArigaTembakau Gorila
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gugus Tugas Covid-19 Pringsewu Gelar Rakor

    Next Post

    Benda Mirip Mortir Ditemukan Warga Sukoharjo I

    Related Posts

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal
    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Membaca Arti Garis Tangan

      Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! 5 Teknologi Ini Sudah Menguasai Hidup Kita Sehari-hari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Teknologi Sains Masa Depan Akan Mengubah Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Sejarah Kiai Haji Ghalib di Padang Suryo

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seorang Kurir Sabu Ditangkap Polres Pringsewu, Sepulang dari Beli Sabu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved