Berdasar keterangan saksi IW, HP tersebut didapat dari pemberian suaminya atas nama Denni.
Lantas petugas melacak keberadaan Denni.
Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Yakni pada Jumat, 4 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB. Lokasi Penangkapan di rumah indekos Kelurahan Pringsewu Timur.
Diketahui, polisi menangkap Denni berdasar laporan polisi Nomor : LP / B- 74 / I / 2022 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SEWU KOTA, tanggal 05 Januari 2022.
Korbannya, anak di bawah umur berinisial IOAM (13) warga Kecamatan Ambarawa.
Ketika itu, Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bermain di kamar kos Septi (22) di Kelurahan Pringsewu Timur.
Korban meninggal HP tersebut di kamar indekos Septi. Kemudian pergi bersama temannya. Namun setelah kembali ke kamar indekos tersebut. HP itu sudah tidak ada di tempatnya semula. Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 2.675.000.
Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi.
Atas perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota. Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.





Lappung Media Network