“Berdasarkan hal tersebut maka tersangka berikut barang bukti 2 unit sepeda motor kita limpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Kamis (24/11/2022) siang.
Menurut Iptu Feabo, bahwa sebelumya kedua tersangka diamankan polisi dan warga setelah kepergok korban saat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2453 UC yang sedang diparkir di samping rumah korban.
Pencurian itu terjadi pada Senin 26 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban Asri Naroni (52) lokasinya di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Walaupun sempat melarikan diri namun kedua tersangka ini berhasil ditangkap warga dan aparat. Keduanya sempat babak belur dihajar massa pasca tertangkap melakukan pencurian.
Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network