Kasat Narkoba juga menyampaikan, bahwa sebelum dilimpahkan, kedua tersangka diamankan oleh Polisi sejak bulan Maret yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu.
Tersangka DAS diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Sedangkan tersangka JA diamankan Polisi berselang satu jam kemudian pasca DAS bernyanyi atas keterlibatannya.
“Sementara itu, barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari 2 buah plastik klip berisi sabu, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor, alat hisab sabu dan uang tunai Rp 100 ribu ” katanya.
Dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 132 atau pasal 112, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network