Pencurian itu dilakukan bersama salah satu tersangka lain berinisial HM alias Umay yang telah tertangkap terlebih dahulu dan telah menjalani vonis, di LP Kota Agung, Tanggamus. “Tersangka AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka HM alias Umay,” imbuh Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkasnya Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Menurut keterangan tersangka AS, ia mengakui ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor setelah diajak tersangka HM. Dalam aksi pencurian yang dijalaninya, ia berperan mengantar tersangka HM sampai disekitar TKP. Sedangkan tersangka HM menjadi eksekutor pengambil sepeda motor.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor milik korban, kemudian ia bertugas membawa sepeda motor hasil curian kekediaman HM. Lalu keesokan harinya sepeda motor hasil curian dijual oleh tersangka HM.
Tersangka AS juga mengatakan, setelah mengetahui tersangka HM ditangkap polisi dirinya mengaku ketakutan lalu kabur bersembunyi di areal perkebunan yang masih berada di daerah Kecamatan Way Khilau. “Saya selalu dihantui rasa takut selama menjadi buronan pak, saya sangat menyesal,” ujar AS.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network