“Benar tadi malam sekira pukul 20.30 WIB, unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial JM. Tersangka ini sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Desember tahun lalu,” ujar Kapolsek Gadingrejo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K, pada Sabtu (4/6/2022) siang.
Kaposek mengungkapkan, dalam proses interogasi diketahui tersangka JM merupakan residivis kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. JM telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung, pada 2016 yang lalu.
Juga terungkap, aksi pencurian terlebih dahulu direncanakan JM dan MA dirumahnya. Selain itu, kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan juga milik JM. “Sepeda motor milik tersangka juga sudah berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo. “Atas perbuatanya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar.





Lappung Media Network