Kapolsek Pagelaran juga menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap polisi pada Kamis 16 Juni 2022, sekira pukul 02 WIB dini hari yang lalu. Saat melakukan aksi pencurian pada menara Base Transceiver Station (BTS) di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran.
Pada awalnya kawanan ini berupaya mencuri sejumlah baterai di menara BTS tersebut. Namun tidak berhasil membobol gemboknya, akhirnya hanya dapat mengambil kabel tembaganya.
“Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah golok dan 1 gulung kabel tembaga hasil pencurian,” ungkap Iptu Hasbulloh.
Atas perbuatannya para pelaku tersebut, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Hasbulloh.
