Aksi pencabulan dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB, juga pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP di salah satu kamar di rumah tersangka.
Kapolsek menambahkan, sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban untuk bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (Miras). Kemudian disaat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar dan mencabulinya.
“Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja di kabupaten Mesuji,” terang Kapolsek Pagelaran.
Kapolsek meneruskankan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sebab tersangka nekat mencabuli korban yang notabene masih berstatus pelajar SMP, lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi serta terinspirasi film porno yang sering di tontonnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti, yakni pakaian milik korban, kain sprei dan selimut telah diamankan ke Mapolsek Pagelaran.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentangg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Hasbulloh.





Lappung Media Network