Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pagelaran Tangkap seorang pria Pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Identitas pelaku adalah inisial ARR (22), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Sedangkan korban adalah Mawar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.
Terkait Polsek Pagelaran Tangkap Pelaku Pencabulan ini. Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Ia menjelaskan, bahwa tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran dirumahnya pada Jumat (27/5/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
“Tersangka kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur,” ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, yang disampaikan melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Sabtu (28/5/2022) siang.
Selanjutnya dikatakan oleh Kapolsek, bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya. Setelah didesak, korbanpun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” Kata Iptu Hasbulloh.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan interogasi oleh petugas, terungkap bahwa ARR sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban.





Lappung Media Network