Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Polsek Pringsewu berhasil Ringkus tiga orang pelaku sekaligus dalam kasus sebagai Penadah Motor Curian. Identitas ketiga pelaku yakni inisial Nov (20), JUF (22), dan MA (43), mereka merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Atas keterlibatannya dalam kasus jual beli sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan, kini para pelaku ditahan di Mapolsek Pringsewu.
Terkait Polsek Pringsewu Ringkus Penadah Motor Curian ini. Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, M.H mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Ia menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ditangkap polisi di tiga lokasi terpisah pada pada Minggu 29 Mei 2022 dan Senin 30 Mei 2022.
Tersangka Nov diringkus Polisi di kompleks Pendopo Kabupaten Pringsewu sekira pukul 13.00 WIB saat sedang berupaya menjual motor hasil curian secara COD (Cash on Delivery). Kemudian menyusul menangkap MA di kediamannya pada Senin dinihari sekira pukul 01.00 WIB. Berselang 30 menit dilakukan penangkapan atas JUF di wilayah Cukuh Balak Tanggamus.
“Benar, dalam operasi Sikat Krakatau 2022, Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BE 4972 UP,” kata Kapolsek Pringsewu melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Rabu (1/6/2022) siang.





Lappung Media Network