Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa polisi.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa sebelumnya Bojes sudah 4 kali melakukan aksi pembobolan rumah indekos yang berada di wilayah Kecamatan Pringsewu.
Menurut keterangan tersangka, sebagian barang hasil kejahatannya telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.
“Tersangka MB tercatat sebagai pelaku pencurian spesialis pembobol rumah indekos dengan sasaran pencurian berupa barang berharga baik ponsel, barang elektronik maupun uang tunai,” ujar Kapolsek Ansori.
Lanjutnya, tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka MB dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun,” tutup Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri.





Lappung Media Network