Lebih lanjut, Kapolsek Pringsewu menjelaskan, bahwa tersangka diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dengan iming-iming bisa mempekerjakan para korbannya menjadi karyawan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu, dengan gaji 3,5-4 juta perbulan.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban Syamsianto, warga Kelurahan Pringsewu Utara kepada pihak Polsek Pringsewu Kota, pada (1/3/2023) yang lalu,” kata Kapolsek Pringsewu Kota.
Dalam aksi penipuan yang berlangsung sejak September 2022 hingga Maret 2023 ini, FJA berhasil mengelabui sejumlah 44 orang. Para korban mayoritas berasal dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. “Setiap korban oleh pelaku ditarik dana sebesar Rp3,5 hingga 4 juta. Sehingga dari 44 korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir 200 juta,” ungkap Kapolsek Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu juga mengungkapkan, bahwa pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU. Sehingga apa yang ia sampaikan dan janjikan kepada para korban hanyalah karangan pelaku saja. “Ya itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku,” tutur Kapolsek Pringsewu.
AKP Ansori Samsul Bahri menambahkan, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi ibu rumah tangga ini, nekat melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai proses persalinan dan juga kebutuhan hidup pelaku sehari-hari. “Analisa kami karena motif ekonomi. Pelaku dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap jadi tidak ada pemasukan, maka pelaku nekat melakukan aksi melawan hukum tersebut,” ucap AKP Ansori.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network