Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, terhadap HM kini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu. Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan kasus ini adalah berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayahnya yang diduga dilakukan tersangka HM.
“Berdasar laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang telah polisi lakukan, tersangka HM diduga keras terlibat dalam kasus tersebut dan kemudian langsung kita amankan,” ungkap Kasat Narkoba.
Kepada polisi saat menjalani proses pemeriksaan, tersangka HM mengakui sudah selama 5 bulan ini melakoni bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut. “Pengakuan tersangka obat keras ilegal tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diedarkan di wilayah Pringsewu dengan sasaran anak-anak remaja hingga orang dewasa,” kata Iptu Yudi Raymond.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milliar,” pungkas Kasat Narkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network